Sasaran Jabatan:
Mengimplementasikan program perawatan dan perbaikan (mekanik, elektrik, dan instrumentation) peralatan instalasi pengolahan air dengan berpedoman pada kebijakan kesehatan & keselamatan kerja (K-3) dalam rangka untuk menjamin realibilitas peralatan produksi serta mencapai target produksi.
Persyaratan Jabatan: