Sasaran Jabatan
Mengoperasikan peralatan Instalasi Pengolahan Air (reservoir, intake, dan produksi) dengan mengoperasikan dan memonitor peralatan secara optimal dalam rangka untuk mencapai target perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010, pemenuhan standar kualitas dan mematuhi kebijakan pengelolaan lingkungan
Persyaratan Jabatan